JAKARTA, iNewsMedan.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, terdapat komisi sidang Kode Etik Profesi Polri, telah menjatuhkan sanksi kepada 18 pelanggar dari 35 terduga pelanggar.
"Lima orang sudah kita PTDH, kemudian yang lain demosi dan juga patsus," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kedepannya, Sigit menekankan, jajarannya bakal segera merampungkan sidang etik terhadap seluruh terduga pelanggar dalam kasus tersebut.
"Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," ujar Sigit.
Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polri dalam menuntaskan perkara tersebut.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk mmperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tutup Sigit.
Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Sudah di PTDH
Editor : Ismail
Artikel Terkait