Hakim Ancam Tahan Kembali Notaris Elviera, Ini Penyebabnya

Ismail
Hakim Ancam Tahan Kembali Notaris Elviera, Ini Penyebabnya (foto istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Hakim Ketua, Immanuel Tarigan kesal bukan main melihat sikap terdakwa Elviera selaku oknum notaris dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9) sore.

Bagaimana tidak, Elviera ketahuan bermain handphone saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda sedang bertanya kepada salah satu saksi bernama Suryanto selaku mantan staf Elviera.

"Tunggu sebentar penuntut umum, terdakwa sudah saya peringatkan agar jangan bermain HP di persidangan," tegur hakim Immanuel. Mendapat teguran itu, Elviera langsung meletakkan handphone-nya ke atas meja penasehat hukum.

Elviera beralasan, bahwa dia menggunakan handphone untuk mencatat keterangan saksi. "Kalau mau mencatat, minta kertas sama penasehat hukum terdakwa. Jangan dijadikan alasan," ucap Immanuel lagi.

Yang membuat majelis hakim tambah kesal, bukan hanya sekali Elviera terkesan tidak menghormati persidangan. Sebelumnya, majelis hakim juga pernah menegur Elviera karena memakai celana jeans saat mengikuti persidangan.

"Tolong di briefring terdakwa ini penasehat hukum. Geserkan HP-nya penasehat hukum," cetus hakim. Ketika menegur Elviera, Immanuel juga membawa-bawa wartawan.

"Ini ada wartawan, jika saya tidak menegur terdakwa, saya yang salah. Memang wartawan yang mengikuti sidang ini cuma 5 orang, tapi beritanya nanti bisa sampai ratusan," pungkas Immanuel.

Belum reda rasa kesalnya, Immanuel mengancam Elviera. "Atau terdakwa mau saya kembalikan ke Rutan?," ancamnya. "Iya pak," jawab Elviera.

"Oh mau saya tahan kembali?," tanya hakim secara tegas. "Enggak Yang Mulia," jawab Elviera seraya menganggukkan kepala.

Hakim juga menyinggung soal Elviera yang mengaku sakit dan nangis-nangis meminta penangguhan penahanan. "Waktu penangguhan ngaku sakit, nangis-nangis. Saat tidak ditahan, sikap terdakwa seperti ini," kesal Immanuel.

Pada persidangan tersebut, selain Suryanto, dua saksi lain yakni Murni Ningsih selaku istri Canakya Suman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Wina selaku mantan staf Elviera juga memberikan kesaksiannya.

Dalam dakwaan JPU Resky Pradhana Romli, terdakwa Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf serta karyawan bank.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network