Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar 

Ismail
Persidangan Mujianto. (Foto: Istimewa)

"Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar benar-benar objektif dalam mengambil keputusan dan menghukum terdakwa Mujianto beserta terdakwa lainnya yakni Elfira serta Chanakya Suman dengan seberat-beratnya, karena diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar," ujarnya.

Ia juga meminta, apabila nantinya ada kesulitan saat di persidangan atau menghambat jalannya persidangan, akibat ketidakhadiran terdakwa Mujianto yang saat ini sudah dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

"Maka, kita meminta kepada majelis hakim agar kembali memasukan Mujianto ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif," pungkasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network