Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar 

Ismail
Persidangan Mujianto. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta agar menolak keberatan (eksepsi) Mujianto (67) terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp39,5 miliar.

Permintaan itu disampaikan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH ketika dimintai tanggapannya, Selasa (23/08/2022).

Sebab, menurut Alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pasti cermat, jelas dan lengkap.

"Tidak mungkin lah dakwaan jaksa bisa kabur. Nanti, juga bisa dibuktikan dalam persidangan. Makanya itu, kita meminta agar majelis hakim nantinya menolak eksepsi Mujianto," tegasnya.

Muslim juga menjelaskan bahwa sejak dulu nama Mujianto cukup dikenal di Sumatera Utara, apalagi dalam perkara pertanahan. Ditambah lagi kasus yang menjerat ia saat ini, juga bersangkutan dengan sertifikat tanah.

"Mujianto ini orang besar, salah satu konglomerat di Medan. Banyak juga kasus yang menimpa dia, tapi jarang sampai dihukum. Karena itu hakim harus benar-bener adil menangani perkara ini," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terhadap Mujianto yang saat ini sudah menjadi tahanan kota.

"Surat permohonan pencekalan juga pernah dilakukan oleh Polda Sumut pada tahun 2018 terhadap Mujianto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar," katanya.

Sebab, katanya, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.

"Apalagi, dari informasi pemberitaan, bahwa Mujianto sendiri memang sudah menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April tahun 2017 lalu, meskipun akhirnya Kejati Sumut mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto," katanya.

Oleh karenanya, kata Muslim Muis, sudah sepatutnya majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Mujianto dan menghukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network