Memang hingga saat ini Masyarakat Pertibi Lama masih bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Karo diatas lahan seluas 260 Hektar yang saat ini menjadi proyek Lahan Usaha Tani (LUT) untuk Relokasi Tahap III Pengungsi Bencana Gunung Api Sinabung.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Karo mencari lahan lain di luar Desa Pertibi Lama, yang sejak dulu telah menjadi lahan pertanian warga Pertibi Lama untuk menafkahi kehidupan sehari-hari.
Selain itu masyarakat juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Karo, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi pelaksana proyek LUT tahap III di Desa Pertibi Lama.
Warga mengklaim, bahwa tanaman yang di rusak oleh pemerintah, merupakan tanaman tani milik masyarakat yang telah lama berdiri dan dikelola oleh masyarakat berdasarkan warisan nenek moyang atau tanah ulayat Masyarakat Desa Pertibi Lama.
Editor : Chris
Artikel Terkait