Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya

Ismail
Pengguna pinjol legal (Foto: Freepik)

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah tidak adanya modal dan sulitnya pemasaran dengan hambatan sulitnya akses pinjaman. Terutama di masa COVID-19, mayoritas UMKM mengalami penurunan omzet diatas 30% sehingga mengalami kesulitan yang cukup parah. 

Maka dari itu, di era berkembangnya teknologi seperti saat ini, UMKM dapat memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Namun dibalik kemudahannya, pinjaman online memberikan tantangan tersendiri bagi pengguna.

“Sayangnya, dibalik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online dengan tidak bijak. Padahal, kalau dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih cepat. Terus, karena biaya administrasi tidak transparan, nasabah berisiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan di awal. Nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal,"terang Irfan.

Data Polri pada Oktober 2021 sendiri menunjukan jika terdapat 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjaman online atau pinjol ilegal. Apabila pengguna telat membayar, pihak pinjaman online akan memanfaatkan data diri pengguna tersebut dan juga melakuka ancaman. Maka dari itu, terdapat beberapa kasus korban bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar. Untuk itu, UMKM harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Pertama, tentukan dulu tujuan keuangan UMKM. Pastikan juga pinjaman online terdaftar dan diawasi OJK. Lalu seperti yang sudah kita ketahui rasio hutangnya ini tidak boleh melebihi dari 30%. Terakhir, kenali modus penipuan online," sebutnya.

Apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, Irfan Sophan Himawan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu segera melunasi hutang, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

"Apabila tidak sanggup membayar pengguna dapat mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjang waktu, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama, dan juga memblokir kontak yang melakukan penagihan tidak beretika," ungkapnya.

Sejalan dengan kedua pemateri, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi I DPR RI, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, mengatakan jika UMKM perlu memperhatikan manfaat dan juga tantangan dari pinjaman online. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada tahun 2020. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network