Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya

Ismail
Pengguna pinjol legal (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Di era pesatnya perkembangan teknologi, fintech hadir memberikan segala macam kemudahan bagi masyarakat. Fintech merupakan teknologi di bidang finansial yang dapat membantu transaksi keuangan menjadi lebih praktis, mudah, dan efektif. 

Salah satu bentuk dari perkembangnya fintech adalah hadirnya pinjaman online, dimana penyelenggaraan layanan jasa keuangan mempertemukan pembeli pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 

Pinjaman online memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dari pinjaman melalui bank, antara lain proses yang cepat, syarat yang mudah, risiko kredit ditanggung pemilik dana, bunga yang lebih tinggi, dan tidak dijamin oleh LPS. 
Maka dari itu, Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, sebagai narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, Rabu (10/8) mengatakan jika pengguna harus berhati-hati terhadap platform pinjaman online yang digunakan.

“Terdapat beberapa pinjol yang memberikan kontribusi terhadap UMKM misalnya amartha, Tanifund, investree, dan modalku. Tapi tidak sedikit juga pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK," uca Indriyatono.

Dia kemudian menyebutkan delapan ciri dari pinjaman online yang ilegal, yaitu terdapat biaya tambahan yang sangat tinggi, bunga dan denda yang tinggi, penawaran pinjaman diberikan melalui whatsapp, tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu pelunasan yang sangat singkat.

Kemudian meminta akses data pribadi, melakukan penagihan yang tidak beretika, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

"Maka dari itu, pengguna diharapkan hati-hati dan memperhatikan dengan seksama sebelum meminjam pada pinjaman online," bebernya.

Indriyatno Banyumurti kemudian memberikan beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal. Beberapa tips tersebut yaitu untuk tidak mengklik tautan pada sms atau whatsapp yang tidak dikenal, tidak tergoda dengan penawaran pinjaman online yang cepat dan tanpa agunan, serta selalu mengecek legalitas dari perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman. 

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui Otoritas Jasa Keuangan. "Apabila pengguna sudah bermasalah dengan pinjaman online ilegal, saya sarankan untuk melaporkannya ke kepolisian agar mendapatkan proses hukum," ucapnya.

Lebih dalam lagi, Ketua LPM Universitas Putra Indonesia, Dr. (C) Irfan Sophan Himawan,sebagai narasumber kedua dalam webinar kali ini, menjelaskan mengenai manfaat dan resiko pinjaman online bagi pembiayaan UMKM. UMKM sendiri merupakan aktor penting dalam perekonomian Tanah Air sehingga banyak pihak yang turut serta membantu pengembangan UMKM itu sendiri. 

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah tidak adanya modal dan sulitnya pemasaran dengan hambatan sulitnya akses pinjaman. Terutama di masa COVID-19, mayoritas UMKM mengalami penurunan omzet diatas 30% sehingga mengalami kesulitan yang cukup parah. 

Maka dari itu, di era berkembangnya teknologi seperti saat ini, UMKM dapat memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Namun dibalik kemudahannya, pinjaman online memberikan tantangan tersendiri bagi pengguna.

“Sayangnya, dibalik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online dengan tidak bijak. Padahal, kalau dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih cepat. Terus, karena biaya administrasi tidak transparan, nasabah berisiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan di awal. Nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal,"terang Irfan.

Data Polri pada Oktober 2021 sendiri menunjukan jika terdapat 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjaman online atau pinjol ilegal. Apabila pengguna telat membayar, pihak pinjaman online akan memanfaatkan data diri pengguna tersebut dan juga melakuka ancaman. Maka dari itu, terdapat beberapa kasus korban bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar. Untuk itu, UMKM harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Pertama, tentukan dulu tujuan keuangan UMKM. Pastikan juga pinjaman online terdaftar dan diawasi OJK. Lalu seperti yang sudah kita ketahui rasio hutangnya ini tidak boleh melebihi dari 30%. Terakhir, kenali modus penipuan online," sebutnya.

Apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, Irfan Sophan Himawan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu segera melunasi hutang, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

"Apabila tidak sanggup membayar pengguna dapat mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjang waktu, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama, dan juga memblokir kontak yang melakukan penagihan tidak beretika," ungkapnya.

Sejalan dengan kedua pemateri, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi I DPR RI, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, mengatakan jika UMKM perlu memperhatikan manfaat dan juga tantangan dari pinjaman online. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada tahun 2020. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network