Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah," ujar Pintor.
Secara umum, terdapat lima perbedaan obligasi dan sukuk. Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya.
Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset. Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal).
Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon).
Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh DSN-MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk ujrah DPS. Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya lainnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait