Selanjutnya keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektur dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO).
Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder.
Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal. Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal. Ketiga, “discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Lebih lanjut, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.
Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI.
"Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara.
Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN. Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait