Sesuai Peraturan, Ini Daftar Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya

Mochamad Rizky Fauzan
Penasaran berapa gaji Kades, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya? intip yuk! (Foto: Ist)

Selain mendapat penghasilan tetap, ada juga tunjangan yang diberikan. Ini tidak lepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 

1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;

• Pelaksanaan pembangunan desa;

• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan

• Pemberdayaan masyarakat desa.

2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan

• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. 

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). 

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network