JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa lainnya menarik untuk dibahas. Pasalnya, sebagian masyarakat kerap penasaran dengan besaran yang mereka dapatkan.
Dikutip dari berbagai sumber, gaji aparatur desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji perangkat desa 2022, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. Lalu berapa gaji kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya sesuai beleid tersebut?
Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara itu, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Adapun penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sesuai pasal 81A PP tersebut, diberikan sejak PP ini mulai berlaku. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Selain mendapat penghasilan tetap, ada juga tunjangan yang diberikan. Ini tidak lepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
• Pelaksanaan pembangunan desa;
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
• Pemberdayaan masyarakat desa.
2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait