Jengkel Disuruh Merantau, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen

Joko Piroso
Tersangka Dian (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sragen setelah diduga membunuh ibu kandungnya sendiri. Foto: iNews/Joko Piroso.

Dengan temuan itu, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Saat meminta keterangan saksi, mereka mendengar adanya suara cekcok di rumah yang hanya dihuni ibu dan anak tersebut. 

Hasil investigasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dengan motif jengkel dan emosi dengan ibunya karena selalu dinasehati setiap berada di rumah. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network