Dengan temuan itu, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Saat meminta keterangan saksi, mereka mendengar adanya suara cekcok di rumah yang hanya dihuni ibu dan anak tersebut.
Hasil investigasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dengan motif jengkel dan emosi dengan ibunya karena selalu dinasehati setiap berada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait