SRAGEN, iNews.id - Kasus kematian Setyorini (53) warga Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen akhirnya menemui titik terang. Pelaku diduga anak kandungnya sendiri, Dian (25), lantaran jengkel mendapat nasihat agar merantau ke Jakarta.
Yang bersangkutan kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita dua alat bukti, yakni sebuah ember dan gayung air.
Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku dinasehati korban agar menyusul kakak keponakannya ke Jakarta untuk bekerja.
Pelaku diminta ikut mengais rezeki ke ibu kota agar ekonomi keluarga membaik. Setelah itu, pelaku keluar rumah bertemu beberapa temannya. Saat pertemuan itu, pelaku menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk.
Ketika sampai di rumah, dia kembali dinasehati oleh ibu kandungnya. Karena terus dinasehati, pelaku yang merupakan anak tunggal jengkel dan emosi. Seketika ia memukul kepala ibunya.
Dia juga memukul bagian dada dan lengan kanan hingga membuat sang ibu jatuh tersungkur ke lantai.
Saat ibunya terkapar tak berdaya, dengan sadis pelaku masih membentur-benturkan kepalanya ke lantai sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di otak.
Untuk mengecoh agar aksi sadisnya tidak diketahui orang lain, sang ibu dibuat seakan meninggal terpeleset di sumur. Tersangka memasukkan kepala ibunya ke dalam ember sumur yang ada airnya hingga tak bisa bernapas.
“kematian korban awalnya dianggap terpeleset di sumur, sehingga langsung dimakamkan pihak keluarga besarnya,” kata Pitter Yanottama, Rabu (6/7/2022).
Namun saat keluarga besar tengah kumpul, mereka curiga dan merasa ada yang janggal dengan kematian korban. Kemudian pihak keluarga meminta dilakukan autopsi dengan membongkar makam korban. Saat dilakukan autopsi oleh Dokkes Polda Jateng, ditemukan kekerasan fisik di tubuh korban.
Dengan temuan itu, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Saat meminta keterangan saksi, mereka mendengar adanya suara cekcok di rumah yang hanya dihuni ibu dan anak tersebut.
Hasil investigasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dengan motif jengkel dan emosi dengan ibunya karena selalu dinasehati setiap berada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait