Siswi SD 12 Tahun Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan di Sentra Kemensos

Ismail
Ilustrasi, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bandung atas manipulasi laporan keuangan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id – Perkara pembunuhan yang melibatkan siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun berinisial AS yang menewaskan ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berakhir dengan putusan hakim.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar pada Selasa, (23/6/2026), dengan menjatuhkan tindakan berupa perawatan dan pendampingan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut dan menyebut hakim memutuskan berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino, Rabu, 24 Juni 2026.

Valentino menambahkan, atas putusan tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan sikap masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Karena Penasehat hukum terdakwa pikir-pikir, maka JPU pikir-pikir juga," terangnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network