get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 | 14:17 WIB
header img
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

MEDAN, iNews.id - Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Dia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan  denda sebesar Rp200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.," ucap Hakim Ketua Eliwarti.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut