get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:51 WIB
header img
Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

Akibat perbuatannya itu, Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun," tuntut JPU di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Karto Manalu, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut