get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:51 WIB
header img
Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

MEDAN, iNews.id - Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang, dituntut 16 tahun penjara, Selasa (7/6)

Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Akibat perbuatannya itu, Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun," tuntut JPU di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Karto Manalu, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut