get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:51 WIB
header img
Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

MEDAN, iNews.id - Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang, dituntut 16 tahun penjara, Selasa (7/6)

Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut