Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Madina Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos Afirmasi ke Lapas Panyabungan

Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:30 WIB
  • author Ismail
Kejari Madina Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos Afirmasi ke Lapas Panyabungan
Andriansyah Siregar selaku Manager BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina saat dibawa ke Lapas Penyabungan.

MADINA, iNews.id- Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. 

Adapun kedua tersangka yakni Andriansyah Siregar selaku Manajer BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dan Rahmat Budi Mulia Hasibuan selaku rekanan. 

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Penyabungan guna memudahkan proses hukum selanjutnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian, Jum'at (3/5).

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut