Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Madina Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos Afirmasi ke Lapas Panyabungan

Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:30 WIB
  • author Ismail
Kejari Madina Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos Afirmasi ke Lapas Panyabungan
Andriansyah Siregar selaku Manager BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina saat dibawa ke Lapas Penyabungan.

MADINA, iNews.id- Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. 

Adapun kedua tersangka yakni Andriansyah Siregar selaku Manajer BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dan Rahmat Budi Mulia Hasibuan selaku rekanan. 

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Penyabungan guna memudahkan proses hukum selanjutnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian, Jum'at (3/5).

Novan yang pernah menjabat Kasidik Pidsus Kejati Sumatra Utara tersebut, mengatakan berdasarkan hasil audit oleh KAP kerugian negara sebesar Rp. 746 juta.

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan karena sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik namun tetap mangkir, sehingga pada panggilan ketiga dilakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, dimana saat penahanan para tersangka didampingi penasehat hukumnya," beber Novan.

Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain, selain kedua tersangka, Kajari Madina Novan Hadian mengatakan tidak tertutup adanya kemungkinan tersangka lainnya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut