Iskandar menjelaskan, kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerja atau karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar didaftarkan melainkan mendapatkan manfaat yang sangat membantu kepada pekerja.
"Jadi itu kita sampaikan kepada mereka bahwa bapak ibu semua bukan sekedar membayar iuran saja. Baik ke PTPN, baik ke perusahaan lainnya, maupun ke pemerintah kabupaten kita sampaikan itu, bahwa manfaatnya itu luar biasa. Dari iuran yang terkecil, yang dari dua program jaminan kecelakaan kerja dan kematian tetapi manfaat besar dapat kita terima, ditambah lagi dengan program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang memberikan Jaminan seseorang mendapatkan manfaat uang tunai apabila sudah tidak lagi bekerja.
Iskandar menegaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh pemerintah, dan memiliki aturan serta regulasi hukum yang kuat
"Jadi, kita memang harus intens dan tidak bosan bosan menyampaikan, ini lah manfaat apabila menjadi peserta BP Jamsostek. Jangan sampai tenaga kerja yang di pekerjakan oleh pemberi kerja tidak terdaftar. Karena kalau tak terdaftar, Pemberi Kerja itu sendiri yang dapat menerima risikonya, termasuk sanksi hukum yang dapat dapat diterima oleh Pemberi Kerja tersebut, karena kita ini memiliki regulasi yang jelas dan aturan yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
Sementara itu, Kasubbag Pajak dan Asuransi dari perwakilan PT. Perkebunan Nusantara II, Hartanto mendukung penuh acara dan kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Editor : Odi Siregar