DELI SERDANG, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan terhadap vendor jasa konstruksi PT. Perkebunan Nusantara II. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap vendor Jasa Konstruksi yang bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara II telah terdaftar dan terlindungi Program BPJamsostek
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas yang biasa kami laksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan membangkitkan kesadaran kepada setiap pemberi kerja secara khusus vendor Jasa Konstruksi yang bekerja sama dengan PTPN II yang pastinya di situ mempekerjakan tenaga kerja, oleh sebab itu apa yang menjadi hak pekerja harus diberikan kepada mereka, dan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kepada mereka" kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Iskandar di dampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Asipola Rohana Manalu, dan Account Representative, Krismas Panggabean usai kegiatan di PTPN II, Kamis (2/6/2022).
Iskandar menuturkan bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan para pekerja atau karyawan kedalam Program BPJamsostek, untuk meminimalisir resiko sosial yang dapat terjadi dari pekerjaannya
"Selain itu dalam kegiatan ini kami ingin menyampaikan bahwa kebanyakan pemberi kerja hanya menganggap program ini sebagai kewajiban saja, tetapi tidak menyadari bahwa program ini memberikan manfaat besar kepada pemberi kerja yaitu mengalihkan resiko kecelakaan kerja yang awalnya menjadi tanggung jawab perusahaan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, sebagai contoh kegiatan Penyerahan Santunan secara simbolis yang kita berikan pada saat ini”
Pada kegiatan ini BPJamsostek juga memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat program BPJamsostek.
Iskandar menjelaskan, kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerja atau karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar didaftarkan melainkan mendapatkan manfaat yang sangat membantu kepada pekerja.
"Jadi itu kita sampaikan kepada mereka bahwa bapak ibu semua bukan sekedar membayar iuran saja. Baik ke PTPN, baik ke perusahaan lainnya, maupun ke pemerintah kabupaten kita sampaikan itu, bahwa manfaatnya itu luar biasa. Dari iuran yang terkecil, yang dari dua program jaminan kecelakaan kerja dan kematian tetapi manfaat besar dapat kita terima, ditambah lagi dengan program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang memberikan Jaminan seseorang mendapatkan manfaat uang tunai apabila sudah tidak lagi bekerja.
Iskandar menegaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh pemerintah, dan memiliki aturan serta regulasi hukum yang kuat
"Jadi, kita memang harus intens dan tidak bosan bosan menyampaikan, ini lah manfaat apabila menjadi peserta BP Jamsostek. Jangan sampai tenaga kerja yang di pekerjakan oleh pemberi kerja tidak terdaftar. Karena kalau tak terdaftar, Pemberi Kerja itu sendiri yang dapat menerima risikonya, termasuk sanksi hukum yang dapat dapat diterima oleh Pemberi Kerja tersebut, karena kita ini memiliki regulasi yang jelas dan aturan yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
Sementara itu, Kasubbag Pajak dan Asuransi dari perwakilan PT. Perkebunan Nusantara II, Hartanto mendukung penuh acara dan kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami sangat support penuh, dalam artian bahwasanya telah disampaikan tadi, ini merupakan regulasi dan ada instruksi presiden. Bahwasanya, ini merupakan satu hal yang wajib. Di samping wajib, di sini kan ada nilai benefit atau nilai manfaat yang sangat besar bagi tenaga kerja yang diikutsertakan ke dalam program BPJamsostek ," kata Hartanto.
Hartanto menambahkan bahwa pihak PTPN II sudah mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan kepada vendor dirinya juga berharap mendaftarkan para pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai mitra kami dalam kegiatan operasional kami maka kami berharap vendor vendor kami juga harus mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program BPJamsostek, mereka wajib juga memberikan suatu jaminan social kepada tenaga kerjanya untuk menjauhkan hal hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kepada tenaga kerja mereka, disamping itu kita juga ingin regulasi ini tegak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi artinya, ini merupakan suatu hal yang sebenarnya sangat bagus, dan baik. Jadi prinsip kami mensupport penuh kegiatan ini, karena hal ini sangatlah baik untuk meningkatkan kesejahteraan kita juga, pungkasnya.
Editor : Odi Siregar