get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Restorative Justice, Jaksa Setop Kasus Pemuda Mencuri Kusen Pintu Rumah Ayahnya 

Rabu, 01 Juni 2022 | 08:30 WIB
header img
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menghentikan penuntutan kasus seorang pemuda di Deliserang berinisial YR (34) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kusen dan pintu rumah ayahnya. 

Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. 

Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut