Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Jaksa Setop Kasus Pemuda Mencuri Kusen Pintu Rumah Ayahnya 

Rabu, 01 Juni 2022 | 08:30 WIB
  • author Ismail
Restorative Justice, Jaksa Setop Kasus Pemuda Mencuri Kusen Pintu Rumah Ayahnya 
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menghentikan penuntutan kasus seorang pemuda di Deliserang berinisial YR (34) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kusen dan pintu rumah ayahnya. 

Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. 

Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut