'Kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan, Rabu (1/6).
Diwaktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka YFL alias Ama Andes dengan korban FYZ alias Ina Andes. Kasus ini, berasal dari Kejari Gunungsitoli.
Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH, MH di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kedua kasus ini bisa diajukan untuk restorative justice karena sudah berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp 2,5 juta.
Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Syarat penerapan RJ ini yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya ," tutur Yos.
Editor : Ismail