Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Kecanduan Judi, Sandro Tonali Dilarang Main Sepak Bola Selama 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang Majikan Gegara Kecanduan Judi, Pengadilan Australia Vonis TKW Indonesia 22 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:46 WIB
  • author Muhaimin
Curi Uang Majikan Gegara Kecanduan Judi, Pengadilan Australia Vonis TKW Indonesia 22 Tahun Penjara
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari. Namun, hakim Wright menolak anggapan bahwa terdakwa menderita Gangguan Depresi Mayor pada saat serangan itu, memutuskan tindakannya bermotivasi finansial. 

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," katanya.  

"Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri," ucapnya. 

Di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut