get app
inews
Aa Read Next : Akibat Kecanduan Judi, Sandro Tonali Dilarang Main Sepak Bola Selama 10 Bulan

Curi Uang Majikan Gegara Kecanduan Judi, Pengadilan Australia Vonis TKW Indonesia 22 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:46 WIB
header img
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

 Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat. 

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya lagi. 

Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan. 

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa perempuan berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.  

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut