get app
inews
Aa Read Next : Akibat Kecanduan Judi, Sandro Tonali Dilarang Main Sepak Bola Selama 10 Bulan

Curi Uang Majikan Gegara Kecanduan Judi, Pengadilan Australia Vonis TKW Indonesia 22 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:46 WIB
header img
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

SYDNEY, iNews.id - Perempuan asal Indonesia, Hanny Papanicolaou, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Australia, terkait kematian majikannya seorang lansia, Marjorie Wels (92).  Hanny yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) itu mendapat vonis 22 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Jumat (27/5/2022). 

Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.  

Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur. 

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya. 

Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.

 Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat. 

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya lagi. 

Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan. 

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa perempuan berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu.  

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari. Namun, hakim Wright menolak anggapan bahwa terdakwa menderita Gangguan Depresi Mayor pada saat serangan itu, memutuskan tindakannya bermotivasi finansial. 

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," katanya.  

"Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri," ucapnya. 

Di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut