SYDNEY, iNews.id - Perempuan asal Indonesia, Hanny Papanicolaou, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Australia, terkait kematian majikannya seorang lansia, Marjorie Wels (92). Hanny yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) itu mendapat vonis 22 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Jumat (27/5/2022).
Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.
Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.
Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya.
Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.
Editor : Odi Siregar