get app
inews
Aa Read Next : Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Ikhlas Terima Sanksi dan Hukuman

Usai Rekonstruksi, Ini 3 Catatan Penting Pengacara Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:44 WIB
header img
Rekonstruksi kasus kerangkeng manusia (Foto: Ist/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

Rekonstruksi berlangsung di Aula Tri Brata Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (25/5/2022). 

Rekonstruksi terlihat dihadiri 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Termasuk tersangka Terang Peranginangin. Hadir pula para penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Di setiap adegan yang dibacakan oleh penyidik kemudian diperagakan oleh Terang Peranginangin. Sementara saksi diperagakan oleh petugas. 

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi ini. Namun, Mangapul Silalahi, pengacara para tersangka, memiliki catatan tersendiri dalam rekonstruksi tersebut. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut