KARO, iNewsMedan.id - Sebanyak 57 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Hal itu berlangsung selama enam jam, mulai pukul 14.30-20.00 WIB.
Adapun reka adegan diperankan langsung oleh para tersangka. Di antaranya, dua eksekutor berinisial YST dan RAS. Kemudian, penyuruh eksekutor, yakni BG alias Bulang.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa tersangka Bulang bertemu dengan Koptu HB di salah satu warung yang tidak jauh dari markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa atau (Yonif 125/SMB). Tempat pertemuan itu hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
“HB bertemu dengan BG dan bertanya, apakah sudah bertemu dengan Sempurna Pasaribu. Dan dijawab oleh BG, belum ada bertemu,” ujar penyidik.
Kemudian, Bulang disebut bertemu dengan tersangka YST. Lalu, YST menanyakan soal pembakaran rumah korban kepada Bulang.
“Bulang, jadi kita bakar warung itu,” tanya Yunus kepada Bulang.
“Kau cek dulu, warung itu, apakah di dalam warung itu ada orang apa tidak. kalau ada orang, jangan dibakar. Tetapi kalau tidak ada orang, maka bakar saja warung itu,” jawab Bulang.
Seperti diketahui, korban yang sebelumnya sudah tidak pulang selama beberapa hari akhirnya kembali ke rumahnya. Rico diantar oleh saksi yang juga rekannya sesama awak media di Karo bernama Anderson alias Econ.
Rico Sempurna tidak pulang ke rumah karena merasa terancam setelah memuat soal pemberitaan tentang perjudian yang diduga dijalankan oleh Koptu HB. Kendati begitu, korban Rico juga diduga menerima uang ‘jatah’ perjudian selama ini. Bahkan lokasi perjudian itu diduga sama dengan tempat HB bertemu dengan Bulang.
Alhasil, perintah Bulang pun dijalankan oleh YST dan RAS. Kedua eksekutor itu datang ke rumah Rico Sempurna Pasaribu, pada Kamis (27/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka kemudian memantau rumah korban sembari menyiapkan bahan bakar. Keduanya kemudian menyiramkan bahan bakar itu ke rumah korban lalu pergi meninggalkan TKP.
Sampai saat ini polisi masih menggunakan Pasal 187 KUHPidana untuk menjerat para pelaku. Sementara itu, keluarga korban mendesak agar polisi menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal ini dikuatkan dengan rentetan peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.
Publik menyayangkan jawaban Polda Sumut setelah menggelar rekonstruksi. Polisi seakan menutup rapat keterangan dari awak media.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dicecar pertanyaan terkait pertemuan Bulang dengan Koptu HB, tidak memberi jawaban pasti. Termasuk pertanyaan terkait motif.
“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa seluruh proses rekonstruksi Dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka Dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan Dan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan Semua lengkap dalam berita acara,” ujar Hadi.
Editor : Odi Siregar