Logo Network
Network

Usai Rekonstruksi, Ini 3 Catatan Penting Pengacara Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Wahyu Aulia Siregar
.
Rabu, 25 Mei 2022 | 20:44 WIB
Usai Rekonstruksi, Ini 3 Catatan Penting Pengacara Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Rekonstruksi kasus kerangkeng manusia (Foto: Ist/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

Rekonstruksi berlangsung di Aula Tri Brata Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (25/5/2022). 

Rekonstruksi terlihat dihadiri 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Termasuk tersangka Terang Peranginangin. Hadir pula para penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Di setiap adegan yang dibacakan oleh penyidik kemudian diperagakan oleh Terang Peranginangin. Sementara saksi diperagakan oleh petugas. 

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi ini. Namun, Mangapul Silalahi, pengacara para tersangka, memiliki catatan tersendiri dalam rekonstruksi tersebut. 

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini