Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bertambah Jadi 10 Orang

Senin, 23 Mei 2022 | 13:00 WIB
  • author Antara
Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bertambah Jadi 10 Orang
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi LPSK terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, beberapa waktu lalu. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE 

Dia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. "Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ucapnya.   

Selain itu dia juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.   "Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," katanya. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut