MEDAN, iNews.id- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan lima orang anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah diperiksa dan telah selesai menjalani persidangan etik.
"Kelima polisi yang diduga terlibat itu terdiri dari 4 orang anggota Polres Langkat dan 1 orang lagi dari Polres Binjai. Berdasarkan pemeriksaan, mereka tidak terlibat langsung di kerangkeng Bupati Langkat,"sebut Hadi, Selasa (24/5).
Ke limanya dinyatakan bersalah karena mengetahui (kasus itu), tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya.
“Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,”ujar Hadi.
Editor : Ismail