Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Lima Anggota Polri di Sumut Diberi Sanksi

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:55 WIB
  • author Ismail
Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Lima Anggota Polri di Sumut Diberi Sanksi
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id-  Kepala Bidang (Kabid) Humas  Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan lima orang anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah diperiksa dan telah selesai menjalani persidangan etik.

"Kelima polisi yang diduga terlibat itu terdiri dari 4 orang anggota Polres Langkat dan 1 orang lagi dari Polres Binjai. Berdasarkan pemeriksaan,  mereka tidak terlibat langsung di kerangkeng Bupati Langkat,"sebut Hadi, Selasa (24/5).

Ke limanya dinyatakan bersalah karena  mengetahui (kasus itu), tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya.

“Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,”ujar Hadi.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut