get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 

Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Lima Anggota Polri di Sumut Diberi Sanksi

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:55 WIB
header img
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id-  Kepala Bidang (Kabid) Humas  Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan lima orang anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah diperiksa dan telah selesai menjalani persidangan etik.

"Kelima polisi yang diduga terlibat itu terdiri dari 4 orang anggota Polres Langkat dan 1 orang lagi dari Polres Binjai. Berdasarkan pemeriksaan,  mereka tidak terlibat langsung di kerangkeng Bupati Langkat,"sebut Hadi, Selasa (24/5).

Ke limanya dinyatakan bersalah karena  mengetahui (kasus itu), tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya.

“Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,”ujar Hadi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut