get app
inews
Aa Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 

Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bertambah Jadi 10 Orang

Senin, 23 Mei 2022 | 13:00 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi LPSK terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, beberapa waktu lalu. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE 

JAKARTA, iNews.id - Jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya tersangka berjumlah sembilan orang. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). 

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujar Andika. 

Dia menuturkan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. "Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tuturnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.   "Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.   

Dia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. "Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ucapnya.   

Selain itu dia juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.   "Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," katanya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut