Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 
Advertisement . Scroll to see content

Ada Dugaan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati TRP

Rabu, 06 April 2022 | 13:28 WIB
  • author Ismail
Ada Dugaan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati TRP
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN,iNews.id-      Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan pihaknya saat ini mendalami temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan penistaan agama hingga dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

"Termasuk, juga temuan LPSK bahwa ada dugaan pencemaran agama atau penistaan. Juga termasuk hak manusia yang di kereng (kerangkeng) untuk menjalankan ibadahnya. Ini (didalami penyidikan) akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," jelas Panca kepada wartawan, Rabu (6/4).

Selain itu kata Panca, penyidik Ditkrimum Polda Sumut juga tengah mendalami kasus kematian tiga orang lainnya yang merupakan penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Berdasarkan temuan fakta Komnas HAM bahwa korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang. Yang saat ini, baru tiga korban tewas yang dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, 9 orang tetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng), masih didalami," sebut Kapolda Sumut.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut