get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 

Sepekan, Jajaran Reskrim Polrestabes Medan Ciduk 25 Pelaku Curanmor

Senin, 23 Mei 2022 | 11:35 WIB
header img

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya

Kata Kasat, berikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. 

“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut