Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan, Jajaran Reskrim Polrestabes Medan Ciduk 25 Pelaku Curanmor

Senin, 23 Mei 2022 | 11:35 WIB
  • author Ismail
Sepekan, Jajaran Reskrim Polrestabes Medan Ciduk 25 Pelaku Curanmor

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya

Kata Kasat, berikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. 

“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut