Menurutnya putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,"pungkasnya.
Editor : Ismail