MEDAN, iNews.id- Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5).
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.
" Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,"sebut Irwansyah.
Menurutnya putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,"pungkasnya.
Editor : Ismail