MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilayangkan FMB, salah seorang tersangka korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakab bahwa putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.
"Menyikapi hal ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang pemberkasan di Penyidikan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan tentunya akan segera mengikuti Persidangan nantinya," sebut Yos Arnold, Senin (27/11).
Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
Editor : Ismail