Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Prapid Anthony, Penetapan Tersangka Tidak Sah 

Jum'at, 20 Mei 2022 | 20:16 WIB
  • author Ismail
Hakim Kabulkan Prapid Anthony, Penetapan Tersangka Tidak Sah 
Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

MEDAN, iNews.id- Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5).

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.

" Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,"sebut Irwansyah.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut