get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Hakim Kabulkan Prapid Anthony, Penetapan Tersangka Tidak Sah 

Jum'at, 20 Mei 2022 | 20:16 WIB
header img
Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

MEDAN, iNews.id- Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5).

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.

" Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,"sebut Irwansyah.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut