Kolaborasi Sektor Properti dan Paradigma Opsi Penyeselesaian Sengketa Damai
Sabtu, 07 Mei 2022 | 21:37 WIB
Mediasi-Arbitrase
Mediasi-Arbitrase atau Med-Arb merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrase. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara sebelum sengketa diajukan kepada arbiter, terlebih dahulu harus diajukan kepada mediator. Mediator membuat para pihak untuk melakukan perundingan untuk mencapai penyelesaian. Jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator memberikan pendapat agar penyelesaian sengketa tersebut diajukan kepada arbiter. Yang dapat bertindak sebagai arbiter bisa mediator yang bersangkutan atau yang lainnya.
Helda Shantyabudi, SH
Analis Hukum Ahli Pertama
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Editor : Jafar Sembiring