get app
inews
Aa Text
Read Next : Investor Mulai Merapat, Kota Mandiri Bekala akan Dilengkapi Fasilitas Rumah Sakit dan Supermarket 

Kolaborasi Sektor Properti dan Paradigma Opsi Penyeselesaian Sengketa Damai

Sabtu, 07 Mei 2022 | 21:37 WIB
header img
Ilustrasi perumahan. (Foto: MPI).

Dalam teori penyelesaian sengketa atau teori konflik, pengertian konflik itu sendiri menurut Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin adalah persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest), atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dicapai secara simultan (serentak). Dean G Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin mengemukakan teori tentang penyelesaian sengketa ada lima, yaitu: 

a. Contending (bertanding), yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai bagi salah satu pihak saja. 

b. Yielding (mengalah), yaitu menurunkan aspirasi kepentingan diri sendiri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan. 

c. Problem solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternatif yang memuaskan dari kedua belah pihak. 

d. Withdrawing (menarik diri), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis. 

e. In action (diam), yaitu tidak melakukan tindakan apapun.

Apabila dilihat dari tipologinya, pembangunan perumahan terbagi atas tiga tahapan, pertama adalah tahap perizinan, kedua adalah tahap pembangunan dan ketiga adalah tahap jual beli. Dalam tahap pembangunan inilah sangat erat kaitannya dengan kegiatan pemasaran dan proses perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) yang mengandung unsur-unsur keperdataan. Seringkali terdapat permasalahan-permasalahan sengketa antara pengembang dengan konsumen seperti halnya adanya pembebanan biaya dan refund yang timbul dari down payment, booking fee ataupun biaya-biaya lainnya serta klaim antar masing-masing pihak, baik yang timbul dari kelalaian pihak pengembang maupun dari pihak konsumen seperti kesesuaian mutu dan spesifikasi serta jadwal serah terima. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah cara menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada secara damai sehingga masing-masing pihak dapat menerima manfaatnya?

Undang-Undang PKP memberikan pengaturan mengenai cara penyelesaian sengketa, dimana semangat utama yang diusung adalah penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka selanjutnya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia, yaitu arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan penilaian ahli.

Beleid Penyelesaian Sengketa Bidang Perumahan 

Pemerintah melalui Kementerian PUPR sebagai pembina di bidang perumahan dan kawasan permukiman memulai langkah progresif dalam mengatur sektor properti dengan diundangkannya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen PPJB) dan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen Peran Masyarakat). 

Dalam Permen PPJB, perlindungan konsumen properti sangat diutamakan. Langkah pemerintah ini menjadikan konsumen properti yang selama ini berada pada kedudukan yang sangat timpang dengan pengembang, dengan berlakunya Permen PPJB ini, kedudukannya menjadi setara dan memberikan kepastian hak-haknya dapat terpenuhi oleh pengembang. Sejak diundangkanya Permen PPJB ini banyak sekali mendapat penolakan dari pengembang dan dianggap hanya menguntungkan satu pihak saja yakni konsumen. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut