Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Belum Ditahan meski Divonis 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli Minta Putusan MA Terkait Suket Gibran Ditaati

Sabtu, 07 November 2026 | 16:33 WIB
  • author Jafar
Petisi Ahli Minta Putusan MA Terkait Suket Gibran Ditaati
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH. Foto: Istimewa

PETISI AHLI juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, termasuk objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan pengadilan.

“PETISI AHLI tidak sedang berbicara mengenai kepentingan politik siapa pun. Kami berbicara mengenai prinsip supremasi hukum. Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Pitra.

PETISI AHLI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat, untuk tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai substansi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkas Pitra.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut