Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Makar, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bungkam Ditanya Soal Listyo Sigit yang Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 14:40 WIB
  • author Achmad al Fiqri
Jokowi Bungkam Ditanya Soal Listyo Sigit yang Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Joko Widodo memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM di hadapan majelis hakim saat bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Selain Listyo Sigit (LSP), dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Asep membeberkan bahwa tindak pidana penyadapan ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan target nomor telepon secara ilegal ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui mekanisme dan verifikasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," jelas Asep.

Tak berhenti pada aksi penyadapan, penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka berusaha menghapus jejak digital pada Oktober 2026 sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," lanjutnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut