Jokowi Bungkam Ditanya Soal Listyo Sigit yang Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Selain Listyo Sigit (LSP), dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep membeberkan bahwa tindak pidana penyadapan ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan target nomor telepon secara ilegal ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui mekanisme dan verifikasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," jelas Asep.
Tak berhenti pada aksi penyadapan, penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka berusaha menghapus jejak digital pada Oktober 2026 sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," lanjutnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar