3 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Termasuk Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA, iNewsMedan.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Selain LSP, dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka diduga melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedur terhadap jajaran nomor telepon pejabat penting negara, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat pemerintah, tokoh politik, insan media, pimpinan ormas dan LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) serta prosedur manajemen penanganan perkara yang ketat.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Editor: Jafar Sembiring