Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Gelapkan Aset Pemkab, Ketua KPU Langkat Diberhentikan dan Diseret ke DKPP
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP, Mobil Dinas Diklaim Hilang Dibawa Tetangga

Rabu, 04 November 2026 | 09:44 WIB
  • author Ismail
Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP, Mobil Dinas Diklaim Hilang Dibawa Tetangga
DKPP. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, setelah terbukti melanggar kode etik terkait penguasaan dan tidak dikembalikannya sejumlah aset milik negara.

Putusan pemberhentian tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Jakarta, Selasa (3 November 2026).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu, Husni terbukti tidak menjalankan kewajibannya menjaga, mengamankan, dan mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.

Aset yang tidak dikembalikan meliputi satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua laptop merek Lenovo, serta satu unit tablet Apple beserta papan ketiknya.

Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Langkat berulang kali meminta pemeriksaan fisik dan pengembalian aset. Namun, Husni tidak merespons maupun menindaklanjuti permintaan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, Husni mengaku mobil dinas itu hilang pada Agustus 2025. Dia berdalih kendaraan tersebut dibawa kabur tetangganya yang tinggal di sekitar rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan.

Namun, kehilangan itu tidak pernah dilaporkannya kepada kepolisian. Husni juga mengakui sengaja tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota maupun Sekretaris KPU Langkat karena masih berharap mobil itu ditemukan.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai ketua sekaligus anggota KPU, Husni seharusnya memahami tanggung jawabnya terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya.

“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat karena meyakini masih dapat menemukan keberadaan kendaraan dimaksud. Terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Anggota Majelis lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga aset negara dan menyampaikan informasi secara terbuka jika terjadi persoalan terhadap barang yang menjadi tanggung jawabnya.

DKPP menyimpulkan Husni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, d dan f, Pasal 11 serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga memutus dua perkara lainnya. Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, Alfian Martoni, dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Florentina Layan, mendapat rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut