Polda Sumut Larang Anggota Isap Vape
MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara beserta jajaran akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota kepolisian.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, menegaskan bahwa pihaknya bakal langsung menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh jajaran di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Guna memastikan aturan itu berjalan tegak lurus, ia mengaku akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mengawasi dan menindaklanjuti penertiban tersebut secara langsung.
"Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan," kata Sonny Irawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Sonny, larangan penggunaan vape ini merupakan langkah antisipatif sekaligus terobosan baru. Pasalnya, modus peredaran narkotika saat ini telah mengalami pergeseran bentuk dari yang mulanya padat kini beralih menjadi cair dengan tambahan berbagai aroma buah.
Editor: Jafar Sembiring