Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakor KSP: Saroha Manullang Buka Suara Soal TPPO Hingga Scam di NTT
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi NTT Dalami Motif 4 WNA Bangladesh Masuk Tanpa Paspor

Selasa, 03 November 2026 | 15:40 WIB
  • author Jafar
Imigrasi NTT Dalami Motif 4 WNA Bangladesh Masuk Tanpa Paspor
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, memimpin jalannya pelimpahan perkara empat WNA asal Bangladesh di Kupang, Senin (2/11/2026). Foto: Istimewa

KUPANG, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTT ini menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Christian Penna; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta jajaran; Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang beserta jajaran; serta perwakilan Ditpolairud Polda NTT.

Berdasarkan berita acara pelimpahan, perkara ini berkaitan dengan dugaan masuknya empat WNA asal Bangladesh berinisial TM, SB, MB, dan NA ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, sebelum akhirnya diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda NTT.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merujuk pada Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pembahasan bersama, pihak kepolisian menyampaikan bahwa keempat WNA tersebut diduga menggunakan modus perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan/paspor. Masing-masing WNA diketahui bergerak secara terpisah dan tidak ditemukan keterkaitan satu sama lain.

Pola perjalanan yang tidak biasa ini menjadi poin penting yang masih terus didalami oleh petugas imigrasi untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak pengatur di balik kedatangan mereka.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditpolairud Polda NTT atas respons cepat dan koordinasi yang terjalin dengan baik. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah NTT.

"Terhadap keempat WNA ini, kami akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Saroha.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut