get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Panik! Begini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Agar Pinjol Tidak Jadi Petaka, Berikut Tipsnya

Rabu, 20 April 2022 | 12:08 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id-  Peneliti dan Pengajar Tetap Vokasi UI, Dr. Devie Rahmawati, mengatakan jika masa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi UMKM. Pemerintah sendiri melakukan berbagai upaya untuk mencegah UMKM dari gulung tikar. Salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah adalah dengan memanfaatkan ekonomi digital.

"Dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, tentu menghadirkan beberapa fitur baru di internet, salah satunya adalah pinjaman online. Fintech Lending merupakan salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Dengan kemudahan yang diberikan sistem pinjaman online, banyak UMKM yang beralih dari pinjaman melalui bank menjadi melalui pinjaman online," terang Devie dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator, Selasa (19/4)

UMKM sendiri dilihat merupakan aktor penting dalam perekonomian Tanah Air. Menurut Dosen UNPI Cianjur, Irfan Sophan Himawan, S.E, Ak., MM., pemerintah dan swasta berpadu mendukung kemudahan bisnis UMKM, khususnya di masa Pandemi COVID-19. COVID-19 memberikan dampak yang besar bagi UMKM antara lain penurunan penjualan, pasokan bahan baku yang terbatas, meningkatnya PHK karyawan, serta sulitnya membayar pinjaman.

"Diantara beberapa dampak tersebut, salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM adalah sulitnya mencari modal dan juga hambatan dalam akses pembiayaan dengan keterbatasan yang dimiliki. Hal ini disebabkan mayoritas UMKM mengalami penurunan omset diatas 30% selama masa pandemic COVID-19. Untuk itu, diperlukan bantuan dari banyak pihak seperti pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk membantu UMKM di tengah pandemi COVID-19," sbeut Irfan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu UMKM adalah dengan memanfaatkan teknologi. Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah, begitu pun dengan permodalan. Pada zaman dulu, masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman namun saat ini pinjaman uang sangat mudah untuk didapatkan.

Salah satu yang kemudahan tersebut diberikan oleh platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Fintech sendiri adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern. Tujuan dari fintech adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.

"Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending), dimana pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit,"terangnya.

Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.

Polemik Keberadaan pinjaman online ini terjadi karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Selain itu, masalah juga muncul dari hadirnya pinjaman online illegal. Pinjol illegal ini membawa banyak dampak negatif terutama pada individu yang tidak memiliki literasi digital yang baik. Penawaran yang menarik dan sangat mudah membuat banyak individu tertarik untuk menggunakan pinjaman online illegal.

Padahal, pinjaman online illegal dapat sangat merugikan penggunanya seperti proses peminjaman yang tidak transparan, menyadap ponsel dan mengambil data pribadi, tagihan yang dilakukan sebelum jatuh tempo, menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah, dan masih banyak lagi. Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian membuat laporan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar atau berizin agar para nasabah dapat melihat apakah platform yang digunakan sudah legal atau justru masih ilegal.

"Agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi UMKM, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online. Pertama, tentukan terlebih dahulu tujuan keuangan UMKM. Setelah itu, pastikan pinjaman online sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, pastikan jika rasio utang tidak melebihi dari 30%,"sebutnya.

Terakhir, perlu bagi setiap orang untuk mengenali modus penipuan pinjaman online agar dapat terhindar dari penipuan tersebut. Apabila memperhatikan hal tersebut, peminjaman uang online akan menjadi lebih aman bagi nasabah. Dengan begitu UMKM dapat memanfaatkan modal dari pinjaman online sebagai salah satu sarana penggerak ekonomi yang produktif , tepat dalam penggunaannya, dan bijak dalam pemanfaatannya.

Anggota Komisi I DPR RI, Prod. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA, mengatakan jika pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan fiskal 2022 agar tetap ekspansif guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi dan juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN. APBN sendiri memiliki enak fokus utama, dimana salah satunya adalah melanjutkan infrastruktur dan meningkatkan adaptasi teknologi.

"Berdasarkan fokus tersebut, pemerintah Indonesia menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara pada tahun 2020. Terdapat beberapa potensi ekonomi digital di Indonesia dengan salah satunya merupakan financial technology (Dompetku, DOKU, dan kitabisa.com)," ucap Sjarifuddin Hasan.

Sjarifuddin Hasan mengatakan peningkatan adaptasi teknologi ini kemudian mengembangkan pinjaman uang secara online, misalnya seperti Uang teman, Modalku, dan Dana Rupiah. Munculnya pinjaman uang online tersebut memunculkan banyak pro dan kontra, salah satunya adalah banyak pihak yang menuding pinjaman online memiliki bunga yang besar.

"Namun pada faktanya, bunga yang diberikan oleh pinjaman online tidak sebesar yang diberitakan oleh kebanyakan orang," ungkapnya.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut