get app
inews
Aa Read Next : Easycash Kolaborasi dengan AFPI dan OJK untuk Mendukung UMKM Sumatra Utara

101 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:00 WIB
header img
OJK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan daftar perusahaan fintech lending (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang sah dan telah mendapatkan izin resmi. Saat ini, terdapat 101 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana, dikutip Senin (16/10/2023).

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46 persen secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47 persen pada Juli 2023.

Berikut daftar 101 Perusahaan Pinjol Legal Terbaru:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12.KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia

Sedangkan 50 pinjol legal selanjutnya yang masuk daftar OJK, yaitu :

51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. AdaModal
93. SamaKita
94. KawanCicil
95. CROWDE
96. KlikCair
97. ETHIS
98. SAMIR
99. UATAS
100. Asetku
101. Findaya.

Demikian 101 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Segera dicek, jangan sampai Anda salah menggunakan pinjol ilegal ya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut